5 Mei 2012

Hukum dan Tempat-Tempat Sujud Sahwi


Hukum Sujud Sahwi
Apakah sujud sahwi itu fardu atau sunat ?
Menurut syafi'i, itu sunat. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah fardu tapi termasuk syarat sahnya salat, serta menurut Malik, Sujud Sahwi dibeda-bedakan oleh perbuatan yang menuntutnya.
Wajib sujud sahwi karena ada perbuatan di dalam salat yang lupa tidak dikerjakan, dan ini termasuk syarat sahnya salat.
Sunat sujud sahwi karena ada perbuatan di dalam salat yang dikerjakan melebihi yang semestinya.
Perbedaan pendapat seperti ini disebabkan karena masing-masing pendapat berasal dari pemahaman yang berbeda dari amalan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Abu Hanifah memahaminya wajib, karena Rasulullah Saw melakukan sujud sahwi ketika beliau lupa tidak melakukan suatu perbuatan di dalam salat, dan lagi karena beliau bersabda,, yang artinya :
"Salatlah kalian seperti saya yang kalian lihat" (HR. Bukhori dan Muslim)
Syafi'i memahami sujud sahwi yang dilakukan oleh Nabi Saw menunjukan sunat, dan dari jalur Qiyas ditetapkan bukan sebagai pokok salat, seperti halnya pendapat jumhur bahwa sujud sahwi tidak dapat mengganti hal-hal yang sunat. Karena yang diganti itu hal-hal yang sunat, maka sujud sahwi hukumnya sunat.
Malik lebih menekankan perbuatan daripada ucapan dalam salat. Sepertinya perbuatan dalam salat itu lebih berperan daripada bacaan dalam salat, walaupun dia juga berpendapat bahwa sujud sahwi tidak dapat mengganti hal-hal yang fardu.
Mengapa Malik membedakan antara sujud sahwi karena ada perbuatan yang tidak dilakukan dan karena ada perbuatan yang lebih dari semestinya.
Kalau kurang, berarti sujud sahwi itulah sebagai gantinya. Tapi, kalau lebih maka sujud sahwi itulah sebagai istighfarnya, bukan sebagai penggantinya.
Tempat-tempat untuk Sujud Sahwi

Dalam hal ini ada 5 Pendapat:
Menurut kelompok Syafi'i, sujud sahwi tempatnya selalu berada sebelum salam.
Menurut kelompok Hanafi, selalu berada sesudah salam.
Menurut kelompok Maliki, kalau untuk mengganti kekurangan dilakukan sebelum salam, namun kalau karena kelebihannya maka, dilakukan sesudah salam.
Menurut Ahmad Bin Hanbal, dilakukan sebelum untuk hal-hal yang oleh Rasulullah Saw. dilakukan salam, dan dilakukan sesudah salam untuk hal-hal yang oleh Rasulullah Saw dilakukan sesudah salam. Apabila untuk salam yang menyangkut hal-hal yang dilakukan Nabi Saw maka, selalu dikerjakan sebelum salam.
Menurut mazhab Zhahiri, Sujud Sahwi tidak perlu dilakukan untuk hal-hal yang sunat. Hanya untuk dilakukan hal-hal yang fardu lima macam seperti yang telah dialami oleh Rasulullah Saw.

Sumber : Ibnu Rusyd (Abu Al-Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Rusyd Al-Maliki)
Fi Kitabi Bidaayatul Mujtahid

Tidak ada komentar: