15 November 2011

“Menafsir Wahyu dalam Konteks Tasikmalaya”


Resolusi Peletakan Fondasi Perubahan Sosial Masyarakat Kita
Kekacauan Interpretasi wahyu para ulama, kaum cendekiawan, dan para pemimpin Tasikmalaya, menandai kekacauan realitas sosial, baik politik, ekonomi, budaya, dan moralitas”



Ibarat berkaca di depan cermin, demikianlah hubungan antara realitas sosial Tasikmalaya dengan kontruksi paradigma Islam yang terbangun di dalamnya. Besar maupun kecil pemikiran dan gagasan yang dilontarkan para ulama’, cendekiawan, dan para pemimpin ketika memaknai dan menafsir realitas sosial, tentu saja memberikan kontribusi nyata terhadap baik dan buruknya realitas sosial itu sendiri. Maka dari itu, kekacauan realitas sosial, baik politik, ekonomi, budaya maupun moralitas yang terjadi, mempresentasikan “cara pandang kita” yang kacau ketika memaknai dan manafsir realitas. Ini adalah persoalan interpretasi, yang dalam konteks realitas sosial maujud menjadi sebuah ideologi, kepentingan, maupun justifikasi. Tentu saja, persoalan ini jarang disadari oleh para ulama’, cendekiawan, dan para pemimipin yang dengan otoritas, kekuasaan, dan kepentingannya, melenggang di tengah-tengah pusat keseimbangan sosial (equilibrium) Tasikmalaya.
Kenapa “Wahyu”?
“Wahyu” adalah sentral interpretasi para ‘ulama, cendekiawan, dan para pemimpin di Tasikmalaya. Karena harus kita akui, secara psiko-sosial “Wahyu” masih menjadi sumber kesadaran budaya dan tradisi, yang menginspirasikan gagasan, harapan, prilaku dan orientasi kehidupan masyarakat Tasikmalaya. Sehingga wajar jika ‘ulama, cendekiawan, dan para pemimpin yang secara sekuler menukil gagasan dan manifestonya tanpa berangkat dari ‘Wahyu” akan terasa “garing” dan hambar”. Karena “cara pandang” tersebut telah jauh terlepas dan keluar dari konteks historis kesadaran masyarakat Tasikmalaya.
Hal tersebut telah menjadikan para ‘ulama, cendekiawan, dan penguasa selalu berusaha membahasakan gagasan, kepentingan, dan otoritasnya dengan bahasa yang dielaborasikan dari “Wahyu” atau pemikiran “nuansa Islami”. Hal ini telah menimbulkan kekacauan penafsiran atas “Wahyu” sekaligus menimbulkan kekacauan dalam realitas sosial masyarakat Tasikmalaya. Lebih jauh lagi, menyebabkan terpecahnya masyarakat atau ummat kedalam faksi-faksi “mazhab interpretasi” yang pada akhirnya menjadikan mereka terpecah kepada kelompok kepentingan politik. Lihat saja, Pilkada kab. Tasikmalaya yang akan melibatkan banyak gap ‘ulama, cendekiawan, dan para pemimpin. Saya memastikan bakal ada banyak koalisi dan oposisi antar mazhab interpretasi “nu ngalieurkeun ummat”. Pasti, argumentasi politik yang muncul bakal dikemas ke dalam wujud bahasa “Wahyu” (sok we tingali, biasana mah pas kampanye). Realitas apa ini? Tentu saja bukan “Demokrasi” yang sampai kapanpun tidak akan kita pahami. Ini juga bukan “Liberalisasi” yang lantas menegasikan peran substansial “Wahyu” meliputi berbagai kepentingan yang dikandungnya berkaitan dengan kebutuhan realistis masyarakat. Tapi, inilah yang disebut dengan realitas “pemerkosaan” terhadap “Wahyu”. Bisa juga disebut “kesewenangan penafsiran dalam tataran konsep teoritis”, yang mencerminkan “kesewenangan prilaku dalam tataran praktis sosial”.

Memahami Maksud dan Keberpihakan “Wahyu”
Dalam dua artikel pada edisi terbelakang, dengan tajuk “Menggeser Paradigma Politik ‘Pasantren’ Menjelang Pilkadal” dan “Dekontruksi Formalitas Religius Islami”, berkali-kali saya dengungkan terkait dengan logika penurunan ‘Wahyu” dalam konteks historis, dimana “Wahyu” selalu turun mendahului “realitas”, atau dalam khazanah tradisi kita dikenal dengan terminologi “Asbaab an-Nuzul”. Darinya, kita bisa mendefinisikan bahwa tujuan “Wahyu” adalah menyelesaikan berbagai persoalan yang hadir dalam “realitas sosial”. Semuanya ditakar dalam wujud keberpihakan yang jelas, yaitu kemaslahatan ummat atau sosial kemasyarakatan, yang dalam terminologi ilmu metode teori amaliyah (ushul al-Fiqh) disebut Mashalih al-Mursalah. (lihat, Hassan Hanafi, Turats wa Tajdid, Min al-‘Aqd ila ats-Tsawrah, dan Dirasah Islamiyyah ).
Lebih spesifik, maksud penurunan “Wahyu” dalam koteks kehidupan sosial adalah upaya menegakkan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan prinsip-prinsip egaliterian. Hal tersebut terefleksi, ketika al-Qur’an banyak berbicara kisah-kisah bangsa-bangsa terdahulu, dimana secara ideologis memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kaum marginal atau mustad’afin (lihat. Fazlur Rahman, Major Themes of  The Qur’an).
Demikianlah, saya pikir seluruh kalangan ulama, cendekiawan, dan para pemimpin telah memahami gambaran epistemologis interpretasi “Wahyu” yang semestinya digulirkan ketika memaknai dan menafsir “Wahyu” dalam konteks realitas sosial dengan problematikanya. Benarlah tuduhan “hipokrit” bagi siapa saja yang tidak melandasi penafsiran “Wahyu” sesuai dengan “kehendak dan keberpihakan “Wahyu” itu sendiri. Maka demikian, saya mengajukan beberapa pertimbangan intrepretasi “Wahyu” dalam konteks kearifan lokal Tasikmalaya, melalui ikon-ikon budaya berikut ini.

Dari “idealitas” ke “realitas”
Interpretasi “Wahyu” mestilah menyentuh dan mampu menyelesaikan berbagai problematika dalam realitas sosial Tasikmalaya. Hari ini, sebuah visi tasikmalaya baik kota maupun kabupaten yang tergambar, membungbung tinggi menjadi sebuah utopia. Lebih-lebih, utopia itu hanya berkutat pada tataran “teologi metafisik” yang tidak membumi. Berbagai elemen yang merumuskannya, tidak mampu menjabarkannya kedalam tataran teoritis praktis (fiqh). Hal tersebut terbukti, “label Islam” yang dipangpang tidak memberikan pengaruh apa-apa (nol besar) bagi kehidupan msyarakat Tasikmalaya.
Demikianlah, kita terjebak terhadap interpretasi “Wahyu” yang formalistis tanpa memahaminya dalam kerangka substantial. Dan itulah realitas sosial kita, baik ‘ulama, cendekiawan, dan para penguasa selalu terjebak oleh format. Dalam kerangka substantif, tidak ada ‘amaliyyah sosial yang menggiring kehidupan kepada perbaikan integral. Problematika realitas sosial kita, baik korupsi, kesenjangan sosial, kebijakan yang tidak berpihak terhadap masyarakat lemah, hukum yang mesti dipertanyakan konsistensinya, dsb. Semuanya, merupakan fakta yang bertentangan dengan idealitas yang telah digariskan dalam visi. Maka jangan heran, “ibadah” akan dijadikan dalil penguasa, untuk menggusur masyarakat lemah di pinggir jalan.
Maka dari itu, “Wahyu” merupakan sumber idealitas kehidupan kita, harus ditafsirkan dalam kerangka kehidupan nyata Tasikmalaya. Jangan sebaliknya, kita malah menarik realitas menuju idealitas “Wahyu”. Dengan demikian, kita hanya mampu menilai dan mengklaim realitas tanpa ‘amaliyyah yang nyata. Atau secara hina dan keji, kita menafsirkan “Wahyu” dalam konteks sosial, sebagaimana kepentingan politik individu atau golongan. Hal tersebut, hanya akan mendistorsi idealitas “Wahyu” yang luhur, sejalan dengan itu, terdistorsi pula realitas sosial yang seharusnya diperjuangkan.

Dari “penguasa” ke “rakyat jelata”
Perlu diketahui tidak ada penafsiran yang objektif (Ali Harb, Naqd al-Haqiqah). Bagaimanapun, sebuah penafsiran akan dipengaruhi konteks sosial dan budaya dimana penafsir itu berada. Hal tersebut senada dengan objek yang menjadi sasaran “Wahyu”, yaitu realitas itu sendiri. Maka dari itu, penafsiran adalah sesuatu yang relatif. Sebagaimana ilmu pengetahuan, penafsiran itu akan bersifat nisbi, gugur (bisa dinasakh) ketika realitas sosio historis berubah.
Maka dari itu, penafsiran dalam kerangka sosial adalah subjektif. Dengan kata lain, penafsiran membutuhkan keberpihakan yang jelas dan tegas. Karena ketika ditarik kedalam tataran praktis, objektifitas itu sendiri membutuhkan keberpihakan. “Wahyu” jangan ditafsirkan sebagai justifikasi bagi para penguasa dengan berbagai kepentingannya politiknya. Karena penafsiran tersebut, mengingkari hakikat “Wahyu” itu sendiri yang selalu berpihak kepada “rakyat jelata” atau sering disebut kaum mustad’afin.
Realitasnya, masyarakat Tasikmalaya lebih membutuhkan “sembako” sebagai simbol kesejahteraan, kesehatan yang baik, keadilan sosial, tegaknya hukum, lapangan kerja, dsb. ketimbang program-program atau proyek-proyek yang boros dan sama sekali tidak memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan kehidupan mereka. Masyarakat membutuhkan “sakolah gratis” bukan “terminal nu tohaga”, “bertahannya ekonomi lemah di pasar dan perkampungan” bukan “megahna Hazet Mall” atau “Plaza-plaza”. Dan kayaknya, masyarakat lebih butuh “untuk mempertahankan hidupnya di trotoar” dari pada “ketertiban dan keindahan” yang konsep estetiknya nggak jelas. Jangan heran kalau masyarakat lebih membutuhkan ketenangan hidup di “mesjid jeung majlis taklim” daripada di “gedung dewan nu heurin ku masalah” atau “bale kota” nu dibangun “teu kahaja”. Secara politik masyarakat lebih butuh “wareg tuang” daripada “Pilkada” yang akan jadi kepentingan segelintir orang.   
Realitas tersebut, tentunya bisa dijadikan pertimbangan dalam melakukan interpretasi “Wahyu” dalam konteks sosial Tasikmalaya. Ini penting, bagi ulama, penguasa, dan kaum cendekia. Dengan pertimbangan faktual tersebut, pastilah tidak ada kebijakan-kebijakan, pemikiran-pemikiran, dan fatwa-fatwa yang sewenang-wenang.

Dari “Kejaksaan” menuju “Cieunteung”
 Tampaknya, “Cieunteung” merupakan presentasi penegakan “keadilan” yang sebenarnya. Nilai teologis dari simbol “Cieunteung” banyak dipaparkan di berbagai pangaosan di Majlis Taklim. Tentu saja, kedepannya perlu juga diwacanakan di tingkat elit. Hakikatnya adalah interpretasi teologis “Wahyu” berkaitan dengan kebertanggung-jawaban manusia dalam meniti kehidupan sosial di alam semesta. Dalam sejarah kehidupan peradaban manusia yang banyak di ungkap dalam “Wahyu”, disinyalir persoalan mendasar dari berbagai problematika sosial, berakar dari tidak adanya nilai-nilai keadilan yang secara teologis dipahami sebagai kebertanggung-jawaban manusia. Dalam hal ini, “Wahyu” banyak berbicara mengenai hubungan antara kaum mustakbirin dan mustad’afin.
Harus dipahami, “kejaksaan” dan “Cieunteung” memiliki hubungan simbolis  pemaknaan, berkaitan dengan nilai-nilai “moralitas” dan “keadilan”. Meskipun pada kenyataannya dua simbol tersebut saling beroposisi. Namun, ketika melakukan penafsiran “Wahyu” kedalam konteks realitas sosial, kedua nilai tersebut haruslah menjadi pertimbangan penukilan kebijakan. Selain itu, kedua nilai tersebut, baik “moralitas” maupun “keadilan”, yang berdasar pada konsepsi teologis harus tafsirkan sampai wujud yang lebih konkrit pada seluruh agenda sosial, khususnya lingkungan pemerintahan yang banyak mengeluarkan kebijakan publik.
Karena “Cieunteung” merupakan hakikat pertimbangan nilai dan orientasi akhir kehidupan kita. Masyarakat Tasikmalaya tidak sedang kemana-mana, melainkan sedang menuju pada kehidupan yang maha nyata yaitu “kematian”. Tidak ada alasan kebenaran, bagi siapapun yang mengeluarkan penafsiran,  kebijakan, dan langkah-langkah sosial tanpa dilandasi oleh nilai-nilai tersebut. Demikianlah “Cieunteung” atau “Kematian” sebagai simbol inspirasi “keadilan” dan prilaku kita yang “sehat” dan “bermoral”.
Dengan demikian, jika nilai “moralitas” dan “keadilan” dijadikan sebagai pertimbangan interpretasi semua kalangan. Insya Allah, Tasikmalaya bermartabat, bebas “korupsi” dan “tindak cabul” lainnya yang amoral, dan Insya Allah Pilkada bebas “suap” dan dijauhkan dari “politik acis”. Amiin.

Tidak ada komentar: