26 September 2010

Densus 88 Danger

Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhamammad SAW. Karena itu, bagi tiap Muslim wajib memuliakan dan menyucikan Alquran. Para ulama sepakat bahwa memuliakan dan menyucikan Alquran hukumnya wajib. Maka, siapa saja kaum Muslim yang menghina Alquran, berarti telah melakukan dosa besar, bahkan te...lah dinyatakan murtad dari Islam.


Imam an-Nawawi, dalam "at-Tibyan Fi Adaabi Hamalatil Qur'an", menyatakan: "Para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Mushaf Alquran dan memuliakannya. Para Ulama Madzhab Syafi'i berkata: Jika ada seorang Muslim melemparkan Alquran ke tempat kotor, maka dihukumi kafir. Mereka juga berkata: Haram hukummya menjadikan Alquran sebagai bantal. Bukan hanya itu, bahkan para ulama telah mengharamkan menjadikan kitab-kita yang penuh dengan ilmu sebagai bantal atau tempat bersandar. Dalam rangka memuliakan Alquran disunahkan jika kita melihat Alquran maka kita harus berdiri,karena berdiri untuk menghormat ulama dan orang-orang terhormat hukumnya sunnah, apalagi menghormat Alquran. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah bahwa Ikrimah bin Abi Jahal pernah meletakkan Alquran di depan wajahnya: seraya berkata, "Wahai ...kitab Tuhanku, Wahai kitab Tuhanku."



Al-Qadhi Iyadh pernah berkata: Ketahuilah bahwa siapa saja meremehkan Alquran, mushafnya atau bagian dari Alquran atau mencaci maki Alquran dan Mushafnya maka ia telah kafir menurut ahli ilmu (Asy-Syifa, juz 2 hal 1101).



Sanksinya pun berat. Bagi orang Muslim, yang menghina Alquran, akan dibunuh, karena dianggap murtad. Jika dia non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta'zir yang sangat berat, bisa sampai tingkat dihukum mati. Bagi non-Muslim yang bukan Ahli Dzimmah, maka Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim. [] yasin m/har. (media umat edisi 43)

Tidak ada komentar: