Kata “puasa” dalam bahasa Arab, adalah “Ash-Shaumu” atau “Ash-Shiyaamu”. Sedangkan kata “Ash-Shiyaamu” menurut bahasa Arab adalah semakna dengan “Al-Imsaku” artinya : menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, menahan bicara, menahan tidur, atau dengan kata lain: mampu mengendalikan diri dari segala sesuatu (Al-Imsaaku wal-kaffu ‘anisy-syai)
Adapun kata “Ramadhaana” berasal dari kata “Ramadha” yang semakna dengan “Al-harru”. Artinya udara dan hawa yang sangat panas dalam bulan Ramadhan, lebih-lebih bagi orang yang puasa, tenggorokannya menjadi lebih kering, juga perutnya sangat lapar, karena udara yang sangat panas. Atau kata “Ramadha” itu semakna dengan “ihtaraqa” artinya panas yang membakar, atau bulan Ramadhan itu merupakan bulan pembakaran dan penghapusan dosa.
Sedangkan puasa (Ash-shiyaamu) menurut istilah (syari’at) agama Islam ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan (membukakan) selama satu hari penuh, sejak dari terbit fajar sampai dengan terbenamnya matahari dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Ibadah puasa bulan Ramadhan itu adalah salah satu rukun Islam yang lima, diwajibkan pada tahun kedua hijriyyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhhammad SAW, berpindah ke Madinah. Hukumnya fardhu’ain atas tiap-tiap orang mukallaf (baligh dan berakal).
Rasulullah sendiri telah mengerjakan puasa sembilan kali Ramadhan, delapan kali dengan puasa dua puluh sembilan hari, dan satu kali cukup tiga puluh hari. Dalam hal ini beliau bersabda : “Bulan itu kadang-kadang tiga puluh hari, kadang-kadang dua puluh sembilan hari” (Riwayat Hadits Bukhari).
Puasa Ramadhan sebagai Rukun Islam bukan hanya merupakan kegiatan yang bersifat ritual saja. Tetapi juga mengandung macam-macam hikmah dan nilai yang sangat luhur, baik ditinjau dari segi akidah Islamiyah, segi syari’ah, segi kejiwaan (psikologi) serta segi jasmaniyah (fisiologi) maupun segi kemasyarakatan (sosiologi).
Ditinjau dari segi akidah, puasa sebagai didikan kepercayaan (keimanan) atau dengan kata lain, sebagai testing kualitas seseorang secara individual, sejauh mana tingkat keimanannya kepada Allah SWT. Disamping dari segi syari’ah (hukum Islam), maka puasa jelas hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap orang Islam. Dari segi psikologi (kejiwaan), mengandung nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab, sehingga manusia terjauh dari dusta, dengki, dendam, marah, khianat, curang dan lain sebagainya, dan juga membentuk manusia berjiwa social, sehingga menjadi dermawan.
Dari segi fsikologi, puasa dapat memelihara kesehatan badan, oleh karena mengatur makan dan minum menjadi pokok yang penting dalam memelihara dan menjaga kesehatan jasmani. Dari segi kemasyarakatan (sosiologi) puasa dapat menghilangkan bibit-bibit diskriminasi pergaulan dan mempertebal semangat persaudaraan serta memperkuat ruh kesetiakawanan dan perdamaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar