20 November 2010

PENGERTIAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM 4

khir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik.
Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend
yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga
dipraktekkan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut
dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang
menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam). Kedua, nikah
siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak
berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.

Membicarakan masalah nikah siri akan jadi menarik jika ditilik dari
perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku
di negara kita. Beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas dalam
hal ini di antaranya: Bagaimana hukum Islam memandang pernikahan yang
satu ini? Bagaimana pula hukum positif nasional memandangnya?
Bagaimana dampak yang diakibatkan dari pernikahan yang tidak
dicatatkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pokok bahasan dalam buku ini.

Tujuan utama buku ini adalah membahas bagaimana hukum nikah siri,
yaitu "mempertemukan" perspektif hukum Islam dengan hukum positif
nasional. Memahami nikah siri yang hanya berdasarkan pada perpektif
hukum Islam adalah keliru karena kita hidup dalam sebuah negara yang
dasar hukum negaranya tidak berdasarkan pada syariat Islam, tetapi
berdasarkan pada hukum positif nasional. Di samping itu, buku ini juga
mengkritisi pemahaman nikah siri yang selama ini banyak disalahpahami
oleh sejumlah pihak. Pendekatan gender juga dibahas dalam buku ini.

Buku ini memulai kajian tentang bagaimana Islam memandang konsep
pernikahan secara umum, dari pembahasan tentang makna, tujuan, hingga
syarat sahnya pernikahan. Bab-bab selanjutnya membahas secara khusus
tentang definisi, latar belakang, dan perkembangan aktual seputar
nikah siri, yang kemudian dilanjutkan dengan bahasan tentang bagaimana
pendekatan hukum terhadapnya, baik berdasarkan hukum Islam sendiri
maupun hukum positif nasional. Disebabkan nikah siri itu tidak
berjalan sebegitu mudahnya karena memiliki sejumlah pengaruh terhadap
keharmonisan rumah tangga dan kepentingan hak-hak kaum perempuan, maka
bahasan pada bab selanjutnya memfokuskan pada bagaimana dampak negatif
dari nikah siri, termasuk akibat hukum yang bakal dirasakan oleh
pihak-pihak yang berhubungan dengan pernikahan ini. Di bab terakhir
diajukan solusi alternatif yang sekiranya dapat ditempuh oleh
pihak-pihak yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan secara siri.
Solusi yang dimaksud adalah tentang pentingnya pencatatan dan
bagaimana prosedur yang dapat ditempuh agar pasangan suami-istri tidak
menemui kesulitan-kesulitan hukum pada kemudian hari.

Tidak ada komentar: